Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Badan Standar Nasional Pendidikan terutama Pasal 28, 38 , 39, 49, 52, dan 53 serta Keputusan Mendiknas Nomor 162/U/2003 tentang Pedoman Guru sebagai Kepala Sekolah dijelaskan bahwa penilaian kepala sekolah atas dasar tugas dan tanggung jawab sebagai kepala sekolah sebagai :
1. Pemimpin
2. Manajer
3. Pendidik
4. Administrator
5. Wirausahawan
6. Pencipta iklim kerja
7. Penyelia
Dari uraian di atas maka kepala sekolah yang kompeten secara umum harus memiliki pengetahuan, ketrampilan, sikap, performance, dan etika kerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala sekolah harus memiliki 4 kompetensi pokok yaitu :
1. Kompetensi Profesional meliputi :
a. Kepala Sekolah sebagai Pemimpin
b. Kepala Sekolah sebagai Manajer
c. Kepala Sekolah sebagai Pendidik
d. Kepala Sekolah sebagai Administrator
e. Kepala Sekolah sebagai Wirausahawan
f. Kepala Sekolah sebagai Pencipta iklim kerja
g. Kepala Sekolah sebagai Penyelia
2. Kompetensi Wawasan Kependidikan dan Manajemen meliputi :
a. Menguasai landasan pendidikan
b. Menguasai kebijakan pendidikan
c. Menguasai konsep kepemimpinan dan manajemen pendidikan
3. Kompetensi Personal meliputi :
a. Bertaqwa kepada Tuhan YME
b. Berakhlaq mulia
c. Memiliki etos kerja yang tinggi
d. Bersikap terbuka
e. Berjiwa pemimpin
f. Mampu mengendalikan diri
g. Mampu mengembangkan diri
h. Memiliki integritas kepribadian
4. Kompetensi Sosial meliputi :
a. Mampu bekerja sama dengan orang lain
b. Berpartisipasi dalam kegiatan kelembagaan / sekolah
c. Berpartisipasi dalam kegiatan kemasyarakatan